Pengembang perumahan PT Pakuwon Jati Tbk. menegaskan perkara sengketa lahan seluas 1,7 hektare di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, telah dimenangkannya melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Kamis pagi, pihak ahli waris yang menggugat perkara ini di PTUN Surabaya masih melakukan unjuk rasa menyoal sengketa lahan tersebut.

"Seharusnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris ini menaati putusan pengadilan," ujar Billy Handiwiyanto, juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Associate, Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati Tbk.

Perkara sengketa lahan ini telah diputus PTUN Surabaya di pengujung tahun 2020.

Law Firm Handiwiyanto & Associate bertindak sebagai Kuasa Hukum PT Artisan Surya Kreasi, pengelola lahan yang digugat oleh Somo dan saudara-saudaranya, yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, seorang petani yang dinyatakan sebagai pemilik awal lahan tersebut.

Billy menjelaskan sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) di tahun 2006. 

Dalam perkara ini, PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya.  

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober 2020, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim PTUN Surabaya yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

Asal-usul pemilik lahan yang disengketakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.

Menurut Billy, atas bukti-bukti persidangan itulah kemudian Majelis Hakim PTUN Surabaya mematahkan gugatan Somo dan memenangkan PT Artisan Surya Kreasi sebagai pemilik lahan yang sah. 

Billy tidak membantah kalau lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status SHM. 

"Tapi kemudian oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemerintah Kota Surabaya yang kemudian difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemerintah Kota Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah," ujarnya.

Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

Billy menandaskan pihak ahli waris salah alamat kalau terus mendemo PT Pakuwon meyoal lahan tersebut. "Seharusnya yang didemo Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.  
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021