Sebanyak enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah regional Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) diberi sanksi Pertamina Patra Niaga, setelah melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar.
 
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Deden Mochamad Idhani di Surabaya, Senin, mengatakan sanksi itu berupa penghentian suplai atau penutupan sementara.
 
Selain itu, enam SPBU itu juga diberi sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi, hal ini akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
"Hingga Oktober 20201, terdapat enam SPBU yang berada di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.
 
Ia mengatakan penyelewengan yang dilakukan oleh enam SPBU itu adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, serta pengisian ke kendaraan modifikasi.
 
Deden mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
 
"Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.
 
Deden juga berterima kasih terhadap aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
 
Sementara untuk melaporkan adanya kecurangan, masyarakat dapat mengakses laman dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021