Seorang oknum kepala desa di Tulungagung, Jawa Timur, yang didakwa melanggar protokol kesehatan karena menggelar pesta ulang tahun mewah untuk anaknya saat pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada awal 2021, akhirnya divonis denda Rp8 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Keputusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengandilan Negeri Tulungagung, Selasa siang. "Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikonfirmasi usai sidang pembacaan vonis.
Putusan itu diterima oleh pihak tersangka Hariyanto, oknum Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Pasca-pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.
Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Keputusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengandilan Negeri Tulungagung, Selasa siang. "Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikonfirmasi usai sidang pembacaan vonis.
Putusan itu diterima oleh pihak tersangka Hariyanto, oknum Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Pasca-pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.
Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021