Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) optimistis dapat mematahkan gugatan kubu Moeldoko dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   

Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, menyatakan telah menyiapkan fakta-fakta hukum untuk membuktikan bahwa  keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang telah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa kubu Moeldoko sudah tepat menurut hukum.

"Upaya hukum apapun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis.

Hamdan menunjuk pada Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly tertanggal 31 Maret 2021, yang menolak pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

"Alasan penolakan Menkumham adalah KLB tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak dapat membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat," ujarnya. 

Rencananya, dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta, yang menurut jadwal digelar hari ini, 7 Oktober, Hamdan akan menghadirkan empat orang saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, yang berlangsung di Jakarta pada 15 Maret 2020, telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. 

"Ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021," katanya.

Hamdan menjelaskan saksi fakta yang siap dihadirkan dalam persidangan hari ini mewakili unsur Pimpinan Sidang, peserta dan penyelenggara Kongres V Partai Demokrat  tahun 2020. Di antaranya adalah Hinca Pandjaitan, yang saat ini menjabat anggota Komisi III DPR RI, Suhardi Duka (Anggota  Komisi IV DPR RI) dan Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang, Jawa Barat).

"Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya," ucapnya.  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menandaskan, di depan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini nanti, juga akan meminta izin memutar video prosesi Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. "Dengan begitu bisa terlihat secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2020 telah disepakati oleh segenap peserta secara aklamasi," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021