Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan yang menempatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan hari ini memanggil sebanyak delapan orang saksi. Salah satunya Supriadi yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi dan saat ini telah naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Tanjung Anom, Nganjuk. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".
"Bapaknya yang anda maksud itu siapa," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, bertanya untuk memperoleh keterangan lebih detail saat persidangan, Senin.
Supriadi menjelaskan, yang meminta uang adalah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".
"'Bapaknya' itu biasanya sebutan untuk Bupati," ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca juga: Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman sampaikan eksepsi di persidangan
Baca juga: Sidang perdana, Bupati Nganjuk nonaktif didakwa kasus jual beli jabatan
Kuasa Hukum Tis'ad Afriyandi, yang mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, kepada wartawan usai persidangan, mengungkapkan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak satupun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.
Saat persidangan pun Kuasa Hukum Tis'ad mempertegas pertanyaan apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman. "Semuanya menjawab tidak," ujarnya.
Menurutnya total sudah ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Hari ini delapan saksi, kemarin tiga. Sebanyak 13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," katanya.
Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan hari ini memanggil sebanyak delapan orang saksi. Salah satunya Supriadi yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi dan saat ini telah naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Tanjung Anom, Nganjuk. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".
"Bapaknya yang anda maksud itu siapa," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, bertanya untuk memperoleh keterangan lebih detail saat persidangan, Senin.
Supriadi menjelaskan, yang meminta uang adalah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".
"'Bapaknya' itu biasanya sebutan untuk Bupati," ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca juga: Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman sampaikan eksepsi di persidangan
Baca juga: Sidang perdana, Bupati Nganjuk nonaktif didakwa kasus jual beli jabatan
Kuasa Hukum Tis'ad Afriyandi, yang mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, kepada wartawan usai persidangan, mengungkapkan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak satupun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.
Saat persidangan pun Kuasa Hukum Tis'ad mempertegas pertanyaan apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman. "Semuanya menjawab tidak," ujarnya.
Menurutnya total sudah ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Hari ini delapan saksi, kemarin tiga. Sebanyak 13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," katanya.
Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021