Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin, mengatakan pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.
"Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," kata Ramadhan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini," kata Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis isi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021.
Berikut perjalanan perkara Munarman, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28 Maret 2021).
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin, mengatakan pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.
"Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," kata Ramadhan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini," kata Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis isi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021.
Berikut perjalanan perkara Munarman, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28 Maret 2021).
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021