Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengancam akan menutup sementara operasional kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang berulang kali melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat di Kota Malang, Kamis, mengatakan Preston Coffee yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa penutupan sementara apabila kembali melakukan pelanggaran.

"Jika dalam masa menunggu sidang, melanggar lagi, bukan sanksi pidana yang kita kenakan, namun sanksi administrasi, langsung kita tutup sementara selama 14 hari," kata Rahmat.

Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).

Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.

Akibat melanggar, kafe itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan akibat melanggar ketentuan pada masa PPKM itu rencananya akan dilakukan pada 27 Oktober 2021.

Rahmat menambahkan selama menunggu masa pelaksanaan sidang tersebut, Preston Coffee masih diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan dengan tidak mengadakan pertunjukan musik yang menyebabkan kerumunan.

"Selama mereka mengikuti protokol kesehatan, masih bisa buka," tambahnya.

Ia menambahkan pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut sebenarnya bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah memberikan sejumlah teguran dan pembubaran kegiatan.

"Kalau (pelanggaran) kemarin-kemarin sudah kita beri teguran administratif, teguran tertulis, termasuk pembubaran kegiatan," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan sebelumnya itu akan disampaikan sebagai catatan bagi hakim yang memimpin sidang pada 27 Oktober 2021. Catatan tersebut, nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk memberikan hukuman.

"Nanti pada saat sidang akan menjadi catatan, akan kami sampaikan kepada hakim," ujarnya.

Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe dan tempat makan diperbolehkan beroperasi, sedangkan pengunjung diizinkan makan di tempat dengan sejumlah ketentuan.

Untuk restoran dan kafe di dalam gedung diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dengan jarak masing-masing 1,5 meter, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021