Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan bidang cukai kepada pedagang eceran dan pemilik toko.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Sugiyono mengatakan bahwa sosialisasi dengan tema "Penyampaian Informasi Peraturan di Bidang Cukai" bertujuan agar masyarakat memahami dampak dari penggunaan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

"Kemarin kami bersama petugas dari Bea dan Cukai Jember menyosialisasikan peraturan perundangan di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Dalam sosialisasi itu kami undang pemilik toko dan penjual eceran," kata Sugiyono di Situbondo, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati cukai.

"Rokok ilegal itu tentu sudah melanggar hukum, dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkab Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai Jember terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi Bidang Cukai itu, Sugiyono menambahkan, Petugas dari Bea dna Cukai Jember juga mengedukasi pemilik toko dan pedagang eceran agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

"Kemarin disampaikan juga Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007. Jadi ada beberapa jenis rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, salah peruntukan serta rokok tanpa pita cukai atau polos," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021