Sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, berinisial RH di pengadilan negeri setempat, Rabu, menghadirkan psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli.
"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo di Kantor PN setempat.
Baca juga: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pencabulan terdakwa dosen Unej
Menurut ia, majelis hakim akan mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU dan setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.
"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi dosen Unej terdakwa kasus pencabulan
Sementara itu, psikolog dr. Justina Evi saat dikonfirmasi per telepon usai menghadiri sidang mengatakan pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai psikolog.
"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya.
Menurutnya, efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo di Kantor PN setempat.
Baca juga: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pencabulan terdakwa dosen Unej
Menurut ia, majelis hakim akan mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU dan setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.
"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi dosen Unej terdakwa kasus pencabulan
Sementara itu, psikolog dr. Justina Evi saat dikonfirmasi per telepon usai menghadiri sidang mengatakan pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai psikolog.
"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya.
Menurutnya, efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021