Pemerintah Kota Surabaya dinilai belum memaksimalkan pendapatan daerah melalui realisasi penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pemulihan ekonomi di saat pandemi COVID-19.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkhur Rohman di Surabaya, Jumat, mengatakan, pemkot perlu menjelaskan berapa nilai piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum tertagih sampai dengan triwulan II tahun 2021. 

"Apa yang diupayakan pemkot untuk mengupayakan realisasinya menjadi pendapatan daerah," katanya.

Memang, lanjut dia, potensi-potensi pendapatan yang masih bisa digali harus dioptimalkan, termasuk terkait piutang daerah, sementara obyek pendapatan yang terkait langsung dengan rakyat justru harus direlaksasi. 

Menurut politikus PKS ini, program relaksasi maupun insentif pajak tidak boleh disamaratakan, namun disesuaikan dengan kondisi sektor terkait. 

Tidak hanya itu, Fatkhur juga menyoroti implementasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dimana penguatan institusi kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik kurang maksimal. 

"Selama ini, kami masih sering mendengar banyak keluhan perihal kualitas aparat kelurahan dalam proses pelayanan publik, mulai kurangnya standar pelayanan prima hingga penguasaan pelayanan masalah tertentu seperti pelayanan permasalahan tanah," kata Fatkur.

Ia menambahkan bahwa kelurahan juga seringkali belum mampu memetakan kondisi warga beserta segala potensi yang dimiliki warga di wilayahnya. Misalnya potensi ekonomi berupa berbagai keterampilan warga yang semestinya bisa dilakukan pemberdayaan dan dijadikan UMKM. 

"Penguatan institusi kelurahan yang diperkuat dengan program-program riil kepada RT dan RW sangat dibutuhkan. Ini kita yakini akan mampu mensejahterakan dan membahagiakan warga secara nyata dan terasa. Semoga Ini bisa direalisasikan oleh pemerintah kota Surabaya," ujar Fatkur. 

Persoalan tersebut, kata Fatkhur, juga disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi PKS Terhadap Rancangan Perda Kota Surabaya tentang Perubahan APBD Kota Surabya Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/9).(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021