Tiga orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.

Ketiga ASN yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010 itu, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan) dan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke kejaksaan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu, sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Namun, ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu, karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021