Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magetan dari pos retribusi Telaga Sarangan yang ditetapkan tahun 2021 dipastikan sulit tercapai, seiring penutupan objek wisata tersebut selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sesuai data, hingga Agustus baru terkumpul 44,4 persen dari target pendapatan Rp13,9 miliar," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan Joko Trihono di Magetan, Jatim, Jumat.
Menurut ia, Pemkab Magetan terpaksa kehilangan potensi PAD sektor pariwisata hingga miliaran rupiah selama PPKM berlangsung.
Rata-rata setiap hari kerja saat kondisi normal, potensi PAD dari sektor pariwisata bisa terserap Rp10,5 juta. Ketika akhir pekan atau hari libur, naik dua kali lipat hingga Rp20 juta.
"Per bulan bisa mencapai Rp500 juta atau lebih. Bahkan, dalam setahun pemkab dapat mengumpulkan Rp18 miliar PAD dari sektor pariwisata," kata dia.
Optimistis sempat mengemuka ketika situasi pandemi COVID-19 membaik pada awal tahun 2021. Namun, ternyata pandemi kembali memburuk hingga pemberlakuan PPKM darurat seusai lebaran lalu hingga kini.
"Akibat situasi ini, kami akan usulkan penurunan target PAD," kata Joko Trihono lebih lanjut.
Pihaknya berharap status Kabupaten Magetan yang telah masuk PPKM level 3 dari sebelumnya level 4, memberi dampak positif untuk pembukaan kembali sektor wisata di wilayah setempat.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji coba pembukaan tempat wisata di Jatim yang merupakan program dari pemerintah pusat untuk 20 destinasi wisata di Jawa-Bali.
Ia menilai, jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diikuti dengan pembukaan seluruh tempat wisata di Jatim, termasuk di Magetan.
Sambil menunggu, pihaknya juga meminta para pengelola tempat wisata di Magetan untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi para pengunjung saat nantinya objek wisata sudah kembali beroperasi.
Upaya memperketat protokol kesehatan dilakukan dengan fasilitas tempat cuci tangan yang cukup hingga penyediaan aplikasi pedulilindungi.
Dengan upaya-upaya prokes tersebut diharapkan jumlah kunjungan wisatawan kembali meningkat dan keamanan terhindar dari COVID-19 tetap terjaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sesuai data, hingga Agustus baru terkumpul 44,4 persen dari target pendapatan Rp13,9 miliar," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan Joko Trihono di Magetan, Jatim, Jumat.
Menurut ia, Pemkab Magetan terpaksa kehilangan potensi PAD sektor pariwisata hingga miliaran rupiah selama PPKM berlangsung.
Rata-rata setiap hari kerja saat kondisi normal, potensi PAD dari sektor pariwisata bisa terserap Rp10,5 juta. Ketika akhir pekan atau hari libur, naik dua kali lipat hingga Rp20 juta.
"Per bulan bisa mencapai Rp500 juta atau lebih. Bahkan, dalam setahun pemkab dapat mengumpulkan Rp18 miliar PAD dari sektor pariwisata," kata dia.
Optimistis sempat mengemuka ketika situasi pandemi COVID-19 membaik pada awal tahun 2021. Namun, ternyata pandemi kembali memburuk hingga pemberlakuan PPKM darurat seusai lebaran lalu hingga kini.
"Akibat situasi ini, kami akan usulkan penurunan target PAD," kata Joko Trihono lebih lanjut.
Pihaknya berharap status Kabupaten Magetan yang telah masuk PPKM level 3 dari sebelumnya level 4, memberi dampak positif untuk pembukaan kembali sektor wisata di wilayah setempat.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji coba pembukaan tempat wisata di Jatim yang merupakan program dari pemerintah pusat untuk 20 destinasi wisata di Jawa-Bali.
Ia menilai, jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diikuti dengan pembukaan seluruh tempat wisata di Jatim, termasuk di Magetan.
Sambil menunggu, pihaknya juga meminta para pengelola tempat wisata di Magetan untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi para pengunjung saat nantinya objek wisata sudah kembali beroperasi.
Upaya memperketat protokol kesehatan dilakukan dengan fasilitas tempat cuci tangan yang cukup hingga penyediaan aplikasi pedulilindungi.
Dengan upaya-upaya prokes tersebut diharapkan jumlah kunjungan wisatawan kembali meningkat dan keamanan terhindar dari COVID-19 tetap terjaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021