Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap IV tahun 2021 yang merupakan program bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro Kota Madiun Agus Mursidi mengatakan pendaftaran tahap IV ini hanya berlaku dua hari, yakni Kamis dan Jumat (10/9).
"Pendaftaran tahap empat ini khusus untuk masyarakat pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar sebelumnya. Pendaftaran hanya selama dua hari," ujarnya di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Seperti pemberian BPUM tahap-tahap sebelumnya, pihak dinas daerah hanya sebatas mengusulkan. Adapun proses verifikasi lolos menerima bantuan atau tidaknya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kuota calon penerima bantuan yang diusulkan ke pemerintah pusat tidak dibatasi. Namun, untuk kepastian dapat tidaknya, itu tergantung pada Kemenkop UKM," kata dia.
Mengenai persyaratan pendaftaran, terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi pemohon UMKM, yakni formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha dari kelurahan terbaru, dan foto usaha bersama produk atau tempat usaha.
Untuk formulir pendaftaran, Dinas Tenaga Kerja, kata Agus, tidak menyediakan formulir maupun surat pernyataan. Berkas keduanya bisa diunduh di laman https://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM.
Pengumpulan berkas dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB secara drive thru atau layanan tanpa turun. Berkas dibundel jadi satu dan dikumpulkan pada kotak yang sudah disediakan.
Tidak ada tatap muka dengan petugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan.
"Berkas yang tidak lengkap, tidak akan diusulkan sebagai pendaftar BPUM. Karenanya periksa kembali berkasnya sebelum dikumpulkan," tambah Agus.
Tahun 2021 ini, BPUM yang akan diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta yang langsung disetor ke rekening. Jumlah itu menurun dibanding tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta.
Untuk proses pengawasan dan pemanfaatan bantuan ketika sudah diterima masing-masing pelaku usaha, nantinya langsung dilakukan oleh pihak kementerian terkait dan bank penyalur BPUM.
Pihaknya berharap agar bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan bukan digunakan untuk keperluan yang bersifat konsumtif.
"Harapannya bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan ataupun memajukan usahanya di masa pandemi," katanya.
Kemenkop UKM kembali menggelar program BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada 2021 dengan bantuan masing-masing Rp1,2 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.
Bantuan tersebut sifatnya untuk modal usaha yang tujuannya agar UMKM tetap produktif meski terdampak pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro Kota Madiun Agus Mursidi mengatakan pendaftaran tahap IV ini hanya berlaku dua hari, yakni Kamis dan Jumat (10/9).
"Pendaftaran tahap empat ini khusus untuk masyarakat pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar sebelumnya. Pendaftaran hanya selama dua hari," ujarnya di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Seperti pemberian BPUM tahap-tahap sebelumnya, pihak dinas daerah hanya sebatas mengusulkan. Adapun proses verifikasi lolos menerima bantuan atau tidaknya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kuota calon penerima bantuan yang diusulkan ke pemerintah pusat tidak dibatasi. Namun, untuk kepastian dapat tidaknya, itu tergantung pada Kemenkop UKM," kata dia.
Mengenai persyaratan pendaftaran, terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi pemohon UMKM, yakni formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha dari kelurahan terbaru, dan foto usaha bersama produk atau tempat usaha.
Untuk formulir pendaftaran, Dinas Tenaga Kerja, kata Agus, tidak menyediakan formulir maupun surat pernyataan. Berkas keduanya bisa diunduh di laman https://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM.
Pengumpulan berkas dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB secara drive thru atau layanan tanpa turun. Berkas dibundel jadi satu dan dikumpulkan pada kotak yang sudah disediakan.
Tidak ada tatap muka dengan petugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan.
"Berkas yang tidak lengkap, tidak akan diusulkan sebagai pendaftar BPUM. Karenanya periksa kembali berkasnya sebelum dikumpulkan," tambah Agus.
Tahun 2021 ini, BPUM yang akan diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta yang langsung disetor ke rekening. Jumlah itu menurun dibanding tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta.
Untuk proses pengawasan dan pemanfaatan bantuan ketika sudah diterima masing-masing pelaku usaha, nantinya langsung dilakukan oleh pihak kementerian terkait dan bank penyalur BPUM.
Pihaknya berharap agar bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan bukan digunakan untuk keperluan yang bersifat konsumtif.
"Harapannya bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan ataupun memajukan usahanya di masa pandemi," katanya.
Kemenkop UKM kembali menggelar program BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada 2021 dengan bantuan masing-masing Rp1,2 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.
Bantuan tersebut sifatnya untuk modal usaha yang tujuannya agar UMKM tetap produktif meski terdampak pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021