Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi menyatakan selalu bersedia mengabulkan permohonan bantuan hukum yang diajukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas Badan Usaha/Pemberi Kerja yang tidak memenuhi hak para pekerjanya.

Seperti halnya permohonan pengajuan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada beberapa Badan Usaha yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan.

"BPJS Kesehatan telah secara berkala mengajukan pemberian SKK terhadap beberapa Badan Usaha yang tidak patuh. Pada pertengahan bulan Juni lalu terdapat sejumlah 40 Badan Usaha yang kami beri SKK karena ketidakpatuhan dalam hal pemberian data, pendaftaran para pekerjanya maupun pembayaran iuran,” tegas Agus.

Pimpinan instansi yang meraih penghargaan peringkat I di tingkat Jawa Timur atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini menekankan, selain memang sudah tugasnya dalam hal penegakan hukum, Ia dan tim men-support BPJS Kesehatan sebagai wujud implementasi hubungan kerja sama strategis antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik  dengan Kejaksaan Negeri Lamongan yang terjalin sampai saat ini. 

"Kami harap dengan adanya tindakan pemberian bantuan hukum berupa pemberian SKK ini, dapat menjadi peringatan bagi seluruh Badan Usaha di wilayah Kabupaten Lamongan. Tentunya agar bisa meningkatkan kepatuhan dalam hal memberikan hak jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya,” jelas Agus.

Menurut Agus, pemberian jaminan sosial kesehatan terhadap para pekerja bukan hanya sekedar sebuah aturan melainkan sebagai wujud perlindungan bagi para pekerja.

Oleh karenanya, telah ditetapkan langkah-langkah strategis selanjutnya dengan BPJS Kesehatan untuk mengatasi adanya Badan Usaha yang masih tidak mau menghiraukan peringatan ataupun potensi pelanggaran hukum lainnya.

"Apabila masih ada Badan Usaha yang abai dari panggilan SKK, pastinya akan ada tindakan hukum lainnya yang tentunya sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Oleh karena itu kami minta para pekerja untuk dapat melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Toh itu juga demi kebaikan bersama. Pekerja kan aset bagi pemberi kerja itu sendiri," tutur Agus. 

Agus berkomitmen untuk duduk bersama dalam mencari solusi atas kemungkinan adanya permasalahan yang tidak bisa di atasi. Karena bagaimanapun, program JKN-KIS ini sepatutnya sudah dimiliki oleh seluruh masyarakat bukan hanya pekerja tapi seluruh lapisan masyarakat.

“Program JKN-KIS ini dari pandangan saya pribadi merupakan program yang mulia sebagai solusi jaminan kesehatan di masa sekarang dan seterusnya. Sebab dengan prinsip gotong-royong yang dimiliki JKN-KIS ini dapat saling membantu satu sama lain terutama bagi orang yang kurang beruntung dalam hal finansial," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021