Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 provinsi setempat.

"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Kantor Bapenda Jatim di Surabaya, Rabu.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan yang diberlakukan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.

Tidak itu saja, Pemprov Jatim juga menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.

Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.

Pihaknya juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp238,64 miliar.

Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp1,81 triliun.

Selain membuka layanan di kantor Samsat, Abimanyu yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring. Beberapa jaringan layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.

Kemudian juga bisa melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.

"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," tutur Abimanyu.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021