Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk HE yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakak beradik berinisial DR dan DA di Wedoro, Waru, Sidoarjo.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Sidoarjo, Selasa, mengatakan pelaku pembunuhan kakak beradik itu ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Kecamatan Sedati.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan juga upaya melarikan diri. Karena tak ingin pelaku kabur, petugas kemudian menembak kaki pelaku," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Ia mengatakan kasus pembunuhan kakak beradik ini bermula saat orang tua korban mencari keberadaan kedua anaknya yang hilang. Di dalam rumah korban juga terdapat ceceran darah seperti habis dibersihkan dengan kain.
"Orang tua korban kemudian melihat ke dalam sumur yang ada di bagian belakang rumah. Di dalam sumur hanya terdapat helm milik korban DR. Selanjutnya, setelah helm tersebut digoyang baru terlihat salah satu tangan korban," katanya lagi.
Begitu mengetahui ada korban, orang tua didampingi warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru dan diteruskan ke Polresta Sidoarjo.
"Petugas langsung bergerak cepat, mencari beberapa kemungkinan pelaku pembunuhan tersebut. Berkat kejelian petugas dan juga dibantu kamera pengintai, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku," katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," kata dia.
Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (6/9) malam. Kedua jenazah korban ditemukan di dalam sumur belakang rumahnya.
Saat itu, ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.
Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Sidoarjo, Selasa, mengatakan pelaku pembunuhan kakak beradik itu ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Kecamatan Sedati.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan juga upaya melarikan diri. Karena tak ingin pelaku kabur, petugas kemudian menembak kaki pelaku," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Ia mengatakan kasus pembunuhan kakak beradik ini bermula saat orang tua korban mencari keberadaan kedua anaknya yang hilang. Di dalam rumah korban juga terdapat ceceran darah seperti habis dibersihkan dengan kain.
"Orang tua korban kemudian melihat ke dalam sumur yang ada di bagian belakang rumah. Di dalam sumur hanya terdapat helm milik korban DR. Selanjutnya, setelah helm tersebut digoyang baru terlihat salah satu tangan korban," katanya lagi.
Begitu mengetahui ada korban, orang tua didampingi warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru dan diteruskan ke Polresta Sidoarjo.
"Petugas langsung bergerak cepat, mencari beberapa kemungkinan pelaku pembunuhan tersebut. Berkat kejelian petugas dan juga dibantu kamera pengintai, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku," katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," kata dia.
Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (6/9) malam. Kedua jenazah korban ditemukan di dalam sumur belakang rumahnya.
Saat itu, ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.
Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021