Jaringan Informan Ahli Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Wilayah Surabaya mendorong penuntasan oleh para penegak hukum dan seluruh lembaga terkait, dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja di KPI Pusat.
Juru Bicara Jaringan Informan Ahli KPI Wilayah Surabaya Putri Aisyiyah, di Surabaya, Minggu, mengatakan peristiwa perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja KPI, seperti yang dilaporkan oleh MS sangat menyentuh empati.
"Kami, selaku tim informan ahli yang saat ini menjadi mitra KPI dalam menilai indeks kualitas program siaran televisi, meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan perundungan tahap dua di media sosial dan mengedepankan perspektif pro korban dalam melihat persoalan ini," kata alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini pula.
Putri mengaku prihatin atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami oleh MS.
"Oleh karena itu, kami mendukung para penegak hukum memproses kasus dugaan perundungan ini, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," katanya lagi.
Putri juga menentang segala bentuk tindakan amoral, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, yang terjadi kapan pun, di mana pun dan pada siapa pun.
"Penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari negara," katanya pula.
Pihaknya mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasus ini, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata
"Kami mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia," katanya.
Jaringan Informan Ahli KPI Wilayah Surabaya terdiri dari para individu yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial.
"Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran TV berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Juru Bicara Jaringan Informan Ahli KPI Wilayah Surabaya Putri Aisyiyah, di Surabaya, Minggu, mengatakan peristiwa perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja KPI, seperti yang dilaporkan oleh MS sangat menyentuh empati.
"Kami, selaku tim informan ahli yang saat ini menjadi mitra KPI dalam menilai indeks kualitas program siaran televisi, meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan perundungan tahap dua di media sosial dan mengedepankan perspektif pro korban dalam melihat persoalan ini," kata alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini pula.
Putri mengaku prihatin atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami oleh MS.
"Oleh karena itu, kami mendukung para penegak hukum memproses kasus dugaan perundungan ini, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," katanya lagi.
Putri juga menentang segala bentuk tindakan amoral, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, yang terjadi kapan pun, di mana pun dan pada siapa pun.
"Penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari negara," katanya pula.
Pihaknya mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasus ini, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata
"Kami mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia," katanya.
Jaringan Informan Ahli KPI Wilayah Surabaya terdiri dari para individu yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial.
"Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran TV berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021