Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendesak Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat untuk memproses hukum oknum anggota DPRD setempat yang terbukti melanggar aturan PPKM dengan menggelar pementasan wayang kulit, sehingga memicu kerumunan massa.

"Dulu ada kepala desa yang ditahan, bahkan diproses hukum karena dianggap melanggar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hanya karena menggelar pesta ulang tahun anaknya. Harusnya oknum ini juga dilakukan tindakan yang sama. Hukum berlaku pada setiap warga negara, apapun status dan kedudukannya," kata Ketua FKPD DPRD Kabupaten Tulungagung Suad Bagio di Tulungagung, Senin.

Suad dan banyak perangkat desa lain mengaku gemas dengan kasus oknum legislator berinisial BAS dari Partai Gerindra ini nekat menggelar wayangan di rumahnya meski beberapa pekan terakhir ditetapkan pembatasan ketat kegiatan yang bisa memicu kerumunan.

Jangankan hiburan wayang kulit yang jelas memicu kerumunan warga, katanya, untuk sekedar menggelar hajatan saja Satgas "tega" membubarkan dengan dalih melanggar PPKM.

Namun, giliran ada oknum dewan yang melanggar PPKM, tindakan hanya sebatas pembubaran tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

"Padahal, pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh saudara BAS ini sama-sama menimbulkan kerumunan. Keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan  pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan delapan (8) bulan dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Suad berharap penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Kades Karangsari seharusnya juga dilakukan pada oknum dewan BAS.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap BAS sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jum’at (27/8), dan demi menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada BAS.

"Hari ini, Senin (30/8) perkermbangan pengiriman undangan klarifikasi pada para saksi untuk dimintai keterangan," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021