Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengizinkan pengelola objek wisata membuka kembali sejumlah lokasi wisata yang ada wilayah itu, setelah beberapa lama ditutup untuk menekan kasus COVID-19.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola objek wisata tentang ketentuan ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, Sabtu (28/8).

Ia menjelaskan kebijakan memperbolehkan dibukanya kembali objek wisata bagi wisatawan itu karena kondisi di Pamekasan sudah membaik.

Hanya saja, sambung Sekda, para pengelola objek wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pengelola objek wisata harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan memperhatikan kapasitas tampung objek, sementara pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

"Ketentuan sama, yakni (pengunjung) tidak boleh lebih dari 50 persen (dari daya tampung). Pengelola juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, disamping tempat cuci tangan atau hand sanitizer," katanya.

Soal ketentuan ini, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," katanya.

Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021