Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman menyatakan pergantian wakil bupati yang kini kosong setelah meninggalnya Raja’e pada akhir 2020 belum bisa digelar secepatnya, karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat, menjelaskan tindak lanjut pemilihan wabup Pamekasan.
Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.
"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif
"Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya.
Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Jabatan wakil bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Raja'e meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat, menjelaskan tindak lanjut pemilihan wabup Pamekasan.
Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.
"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif
"Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya.
Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Jabatan wakil bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Raja'e meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021