Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau kesiapan beroperasinya kembali pusat perbelanjaan yang ada di Kota Mojokerto, seiring penurunan status PPKM dari level 4 menjadi level 3.
 
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan untuk masuk pusat perbelanjaan pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 pada aplikasi peduli lindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
"Ketika mau masuk pusat perbelanjaan nantinya pengunjung harus melakukan scan barcode dari aplikasi peduli lindungi yang ada di depan pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika tidak maka tidak akan diperbolehkan untuk masuk mal," katanya di sela mencoba secara langsung proses scan barcode aplikasi peduli lindungi di pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan Sunrise di Kota Mojokerto, Selasa (24/8).
 
Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PP level 4, level 3 dan level 2 COVID-19 Jawa dan Bali, mall atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen dan juga mengizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
 
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," katanya.
 
Masih kata Ning Ita, kesiapan yang dilakukan pihak pusat perbelanjaan adalah keharusan yang dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat. Saat ini penurunan level, dari level 4 ke level 3 sudah ada banyak sektor esensial dan nonesensial yang diberikan kelonggaran.
 
"Salah satunya yang saya kunjungi ini, pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto yang sudah dua bulan selama PPKM tidak bisa beroperasi 100 persen. Dimana waktu itu hanya food and beverage saja yang buka, itupun take away. Nah, mulai besok sudah ada 70 tenan yang buka kembali," ucapnya.
 
Dia terjun langsung untuk memastikan kesiapan scan barcode vaksin, sarana prasarana protokol kesehatan yang harus disiapkan. Seperti cuci tangan, cairan pencuci tangan, alat pengecekan suhu, hingga pengaturan keluar masuk pengunjung.
 
"Alhamdulillah saya cek, semuanya sudah siap. Sesuai ketentuan yang diminta Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021," ujarnya.
 
Ning Ita menyebutkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yang ditiadakan per hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021 adalah pemadaman penerangan jalan umum.
 
Sementara, untuk PKL, rumah makan, restoran, dan warung kopi diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB seperti aturan PPKM yang ada. Namun, diperbolehkan dine in (makan di tempat) selama 30 menit.
 
"Kapasitasnya dine in hanya 25 persen dengan aturan hanya 30 menit saja untuk makan di tempat," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021