Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian & Perdagangan Kota Mojokerto memberikan pelatihan pengurus koperasi mengenai teknik negosiasi dengan peminjam bermasalah dalam rangka penertiban kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan kabupaten atau kota.

Kepala Diskop UKM & Perindag Kota Mojokerto Ani Wijaya di Mojokerto, Senin, mengatakan tidak sedikit lembaga keuangan mikro seperti koperasi yang mengelola simpan pinjam menghadapi permasalahan kredit macet.

"Demikian juga perkoperasian di Kota Mojokerto, tidak bisa menghindari terjadinya kredit macet, terlebih lagi dalam kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan bekal dan keterampilan teknik negosiasi dalam menangani kredit macet dan permasalahan lain yang dihadapi koperasi.

“Peserta pelatihan 70 orang anggota koperasi, terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama telah dilaksanakan pada Kamis-Sabtu dan sesi kedua kali ini bertempat di aula Kecamatan Magersari yang berlangsung mulai hari Senin-Rabu tanggal 23-25 Agustus,” ujarnya.

Menurut Ani, tujuan pelatihan ini dalam rangka menyiapkan langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi kredit macet atau pinjaman bermasalah di koperasi.

"Memahami sebab terjadinya kredit atau pinjaman bermasalah dan menentukan langkah langkah penyelesaiannya, memahami pengertian dan proses pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih dalam pinjaman koperasi," ujarnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka pelatihan berharap pelatihan ini dapat diikuti pengurus koperasi dengan sebaik-baiknya guna membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

'Manfaatkan kesempatan ini agar ilmu yang didapat bisa dipraktikkan pada koperasi yang dikelola," kata Ning Ita, sapaan wali kota.

Ia berpesan kepada pengurus koperasi untuk menghindari debt collector dalam penyelesaian kredit macet karena tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik koperasi maupun nasabah atau anggota, bahkan bisa menimbulkan konflik baru.

"Oleh karena itu, di sini pentingnya ilmu negosiasi dimiliki oleh pengurus koperasi agar mampu menyelesaikan kredit macet dan permasalahan perkoperasian yang lain. Prinsip dasar koperasi adalah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Ning Ita.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021