Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang senilai Rp400 juta setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Tentunya pemusnahan obat terlarang ini dalam rangka Kejaksaan ikut memberantas peredaran gelap narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 421,42 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisap, obat keras dobel l sebanyak 254.211 butir, ganja kering 2,03 gram, ineks 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdimex 10 butir.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah ada kekuatan hukum dari perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri.
"Kejaksaan punya kewenangan dari barang bukti perkara yang telah punya kekuatan hukum tetap. Ini ada sekitar Rp400 juta jika dinilai uang," kata dia.
Ia mengatakan barang bukti itu hasil sidang perkara selama enam bulan pada masa pandemi COVID-19. Kejari Kediri melakukan pemusnahan barang bukti setiap enam bulan sekali sehingga setelah semester pertama perkara selesai diputuskan dikumpulkan dan dimusnahkan.
Ia mengatakan dari hasil barang bukti itu sebenarnya ada penurunan jumlah ketimbang semester sebelumnya. Persentase penurunan sekitar 50 persen yang dimungkinkan karena efek PPKM selama pandemi COVID-19.
"Untuk narkoba memang berkurang tapi yang dobel l tetap, karena ini melanggar UU Kesehatan. Ini agak berkurang ketimbang sebelumnya, persentasenya sekitar 50 persen ketimbang semester kemarin," ujar dia.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Kejari Kota Kediri, dan perwakilan BNN Kota Kediri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilakukan di halaman Kejari Kediri.
Seluruh barang bukti dikumpulkan terlebih dahulu selanjutnya ditaruh di tong sampah. Di atas tumpukan narkoba itu, disiram bahan bakar minyak (BBM), agar lebih mudah terbakar saat proses pemusnahan berlangsung.
Kegiatan pemusnahan tidak mengundang banyak tamu, karena masih pandemi COVID-19, sehingga mengurangi kerumunan massa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Tentunya pemusnahan obat terlarang ini dalam rangka Kejaksaan ikut memberantas peredaran gelap narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 421,42 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisap, obat keras dobel l sebanyak 254.211 butir, ganja kering 2,03 gram, ineks 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdimex 10 butir.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah ada kekuatan hukum dari perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri.
"Kejaksaan punya kewenangan dari barang bukti perkara yang telah punya kekuatan hukum tetap. Ini ada sekitar Rp400 juta jika dinilai uang," kata dia.
Ia mengatakan barang bukti itu hasil sidang perkara selama enam bulan pada masa pandemi COVID-19. Kejari Kediri melakukan pemusnahan barang bukti setiap enam bulan sekali sehingga setelah semester pertama perkara selesai diputuskan dikumpulkan dan dimusnahkan.
Ia mengatakan dari hasil barang bukti itu sebenarnya ada penurunan jumlah ketimbang semester sebelumnya. Persentase penurunan sekitar 50 persen yang dimungkinkan karena efek PPKM selama pandemi COVID-19.
"Untuk narkoba memang berkurang tapi yang dobel l tetap, karena ini melanggar UU Kesehatan. Ini agak berkurang ketimbang sebelumnya, persentasenya sekitar 50 persen ketimbang semester kemarin," ujar dia.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Kejari Kota Kediri, dan perwakilan BNN Kota Kediri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilakukan di halaman Kejari Kediri.
Seluruh barang bukti dikumpulkan terlebih dahulu selanjutnya ditaruh di tong sampah. Di atas tumpukan narkoba itu, disiram bahan bakar minyak (BBM), agar lebih mudah terbakar saat proses pemusnahan berlangsung.
Kegiatan pemusnahan tidak mengundang banyak tamu, karena masih pandemi COVID-19, sehingga mengurangi kerumunan massa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021