Sebanyak 84 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, Jawa Timur, Selasa, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI.
Dari 84 orang warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman, lima orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas pada hari ini.
"Narapidana tang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar pada hari ini, ada lima orang. Semuanya warga Situbondo," ujar Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo Tomy Elyus kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Ia menjelaskan, remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
"Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan," tutur Tomy.
Menurut dia, sebenarnya ada 173 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun hanya 84 yang lolos.
"Dari 173 napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi, hampir separuh yang disetujui," katanya.
Dari pantauan, pemberian remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di rumah tanahan negara itu, dihadiri oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wakil Bupati Nyai Hj. Khoirani serta Forkopimda setempat.
Sebelumnya, Forkopimda Situbondo melaksanakan upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di alun-alun kabupaten setempat.
Setelah melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI, selanjutnya Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan uang santunan kepada veteran dan anak yatim piatu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Dari 84 orang warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman, lima orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas pada hari ini.
"Narapidana tang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar pada hari ini, ada lima orang. Semuanya warga Situbondo," ujar Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo Tomy Elyus kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Ia menjelaskan, remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
"Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan," tutur Tomy.
Menurut dia, sebenarnya ada 173 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun hanya 84 yang lolos.
"Dari 173 napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi, hampir separuh yang disetujui," katanya.
Dari pantauan, pemberian remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di rumah tanahan negara itu, dihadiri oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wakil Bupati Nyai Hj. Khoirani serta Forkopimda setempat.
Sebelumnya, Forkopimda Situbondo melaksanakan upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di alun-alun kabupaten setempat.
Setelah melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI, selanjutnya Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan uang santunan kepada veteran dan anak yatim piatu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021