Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan hingga tenaga kerja.
“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
Kemudian faktor keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi COVID-19 maka kita akan melakukan secara terukur,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
Kemudian faktor keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi COVID-19 maka kita akan melakukan secara terukur,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021