Pusat Hidro-Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut mengungkapkan semrawutnya bentangan kabel dan pipa bawah laut Indonesia meski merupakan salah satu infrastruktur strategis Indonesia.
Asopssurta Pushidros TNI AL Laksamana Pertama Dyan Primana dalam webinar bertajuk "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut", Kamis, menjelaskan salah satu contoh semrawutnya kabel laut terjadi di Teluk Jakarta, di mana kabel dan pipa bawah laut berseliweran tak beraturan.
"Contohnya di perairan Teluk Jakarta, di situ kabel bawah laut dan pipa itu berseliweran ke sana kemari. Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi) itu melihatnya saat lagi ramai-ramainya pulau buatan itu," kata Dyan.
Kala itu, kata dia, pihaknya diminta ikut rapat bersama Menko Luhut, bahkan sempat meninjau langsung Pulau G bersama Menko Luhut. Di sana, mereka memperlihatkan peta bawah laut yang membuat Menko Luhut keheranan begitu semrawutnya bentangan kabel laut di wilayah tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di Laut Natuna Utara, di mana banyak kabel dan pipa di bawah perairan wilayah tersebut yang terbengkalai setelah tak lagi dipakai.
Menurut Dyan, kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut. Pasalnya, aturan sebelumnya tak mengatur secara jelas bahwa kabel yang tak terpakai harus diangkat dari ruang laut.
Dyan juga mengungkapkan, selain semrawut, kondisi terbengkalainya kabel dan pipa yang tak lagi digunakan di bawah laut juga menimbulkan aksi pencurian. Anehnya, aksi pencurian itu hanya dilakukan untuk kabel-kabel yang sudah tidak terpakai.
"Empat tahun lalu kami diundang ke Batam, kami diskusi dengan Lantamal 4 Tanjung Pinang, mereka menemukan pencuri kabel bawah laut. Kabel itu sudah digulung rapi, dicuri. Tapi kita mau tanya ini kabel siapa, tidak ada yang tahu kabel siapa. Pencuri itu tahu posisi kabel yang tidak dipakai. Maka, ini pentingnya kita buat database sehingga kelautan akan tertata," imbuhnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi pipa dan/atau kabel bawah laut yang dilakukan Pushidros TNI AL, terdapat 43 alur pipa bawah laut dan 217 alur kabel bawah laut di Indonesia. Dari 43 alur ini, sebanyak 31 alur terisi pipa, sebanyak 12 alur belum dimanfaatkan. Sementara itu, dari 217 alur kabel, terdapat 162 alur yang telah dimanfaatkan dan sisa 55 alur belum dimanfaatkan.
Lebih lanjut, terdapat pula 1.608 pipa yang telah tergelar di bawah laut. Sebanyak 1.372 pipa berada di dalam alur dan sisa 236 pipa berada di luar alur.
Ada pun untuk kabel, terdapat 237 kabel tergelar dengan rincian 182 kabel di dalam alur dan 145 kabel di luar alur. Dari ratusan kabel di luar alur itu, sebanyak 143 kabel masih aktif sementara sisa 11 kabel dalam kondisi tak lagi dipakai.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menjelaskan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 telah disepakati peta acuan koridor kabel laut di perairan Indonesia. Ada 217 jalur koridor dan 209 beach main hole dan empat lokasi landing station keluar masuk kabel di perairan Indonesia.
"Di dalam Kepmen itu diatur bagaimana alur pipa dan kabel laut di luar koridor. Jadi, menunggu masanya berakhir itu kita lakukan pendataan. Setelah berakhir, ketika perpanjangan, kita akan ikuti koridor yang sudah ada ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Asopssurta Pushidros TNI AL Laksamana Pertama Dyan Primana dalam webinar bertajuk "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut", Kamis, menjelaskan salah satu contoh semrawutnya kabel laut terjadi di Teluk Jakarta, di mana kabel dan pipa bawah laut berseliweran tak beraturan.
"Contohnya di perairan Teluk Jakarta, di situ kabel bawah laut dan pipa itu berseliweran ke sana kemari. Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi) itu melihatnya saat lagi ramai-ramainya pulau buatan itu," kata Dyan.
Kala itu, kata dia, pihaknya diminta ikut rapat bersama Menko Luhut, bahkan sempat meninjau langsung Pulau G bersama Menko Luhut. Di sana, mereka memperlihatkan peta bawah laut yang membuat Menko Luhut keheranan begitu semrawutnya bentangan kabel laut di wilayah tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di Laut Natuna Utara, di mana banyak kabel dan pipa di bawah perairan wilayah tersebut yang terbengkalai setelah tak lagi dipakai.
Menurut Dyan, kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut. Pasalnya, aturan sebelumnya tak mengatur secara jelas bahwa kabel yang tak terpakai harus diangkat dari ruang laut.
Dyan juga mengungkapkan, selain semrawut, kondisi terbengkalainya kabel dan pipa yang tak lagi digunakan di bawah laut juga menimbulkan aksi pencurian. Anehnya, aksi pencurian itu hanya dilakukan untuk kabel-kabel yang sudah tidak terpakai.
"Empat tahun lalu kami diundang ke Batam, kami diskusi dengan Lantamal 4 Tanjung Pinang, mereka menemukan pencuri kabel bawah laut. Kabel itu sudah digulung rapi, dicuri. Tapi kita mau tanya ini kabel siapa, tidak ada yang tahu kabel siapa. Pencuri itu tahu posisi kabel yang tidak dipakai. Maka, ini pentingnya kita buat database sehingga kelautan akan tertata," imbuhnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi pipa dan/atau kabel bawah laut yang dilakukan Pushidros TNI AL, terdapat 43 alur pipa bawah laut dan 217 alur kabel bawah laut di Indonesia. Dari 43 alur ini, sebanyak 31 alur terisi pipa, sebanyak 12 alur belum dimanfaatkan. Sementara itu, dari 217 alur kabel, terdapat 162 alur yang telah dimanfaatkan dan sisa 55 alur belum dimanfaatkan.
Lebih lanjut, terdapat pula 1.608 pipa yang telah tergelar di bawah laut. Sebanyak 1.372 pipa berada di dalam alur dan sisa 236 pipa berada di luar alur.
Ada pun untuk kabel, terdapat 237 kabel tergelar dengan rincian 182 kabel di dalam alur dan 145 kabel di luar alur. Dari ratusan kabel di luar alur itu, sebanyak 143 kabel masih aktif sementara sisa 11 kabel dalam kondisi tak lagi dipakai.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menjelaskan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 telah disepakati peta acuan koridor kabel laut di perairan Indonesia. Ada 217 jalur koridor dan 209 beach main hole dan empat lokasi landing station keluar masuk kabel di perairan Indonesia.
"Di dalam Kepmen itu diatur bagaimana alur pipa dan kabel laut di luar koridor. Jadi, menunggu masanya berakhir itu kita lakukan pendataan. Setelah berakhir, ketika perpanjangan, kita akan ikuti koridor yang sudah ada ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021