Wali Kota Madiun Maidi meminta warga meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah itu untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
PPKM Level 4 Kota Madiun diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021. Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 serta Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 21/2021. Namun demikian, zona persebaran COVID-19 di Kota Madiun mulai berubah dari merah ke zona oranye.
"PPKM dilanjut, ini karena kita masih di level 4. Kalau bisa ya level kita ada di 3 atau 2. Itu semua tergantung masyarakatnya. Tidak hanya dari Satgas COVID-19 ataupun TNI-Polri. Satu kuncinya, yakni prokes harus disiplin untuk semuanya saja," ujarnya di Madiun, Rabu.
Ia mengatakan untuk menurunkan level dari 4 ke 3 atau 2, maka tingkat kedisiplinan masyarakat terkait dengan penerapan prokes harus meningkat. Apalagi di situasi pansemi saat ini, prokes harus menjadi kebutuhan sehari-hari yang harus ditaati bersama.
"Prokes ini merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab pribadi pakai masker. Patuhi prokes, mulai dari pribadi masing-masing," kata dia.
Berdasarkan Inwal Madiun Nomor 21/2021, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, di antaranya tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk sektor transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat serta pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dengan pengaturan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.
Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Rabu mencapai 6.246 orang. Dari jumlah itu, 4.990 orang di antaranya telah sembuh, 470 lainnya masih dalam perawatan, 378 orang isolasi mandiri, dan 408 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Rabu ini, konfirmasi baru 55 orang, sembuh 102 orang, dan meninggal dunia enam orang, sedangkan, jumlah pelacakan 61 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
PPKM Level 4 Kota Madiun diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021. Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 serta Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 21/2021. Namun demikian, zona persebaran COVID-19 di Kota Madiun mulai berubah dari merah ke zona oranye.
"PPKM dilanjut, ini karena kita masih di level 4. Kalau bisa ya level kita ada di 3 atau 2. Itu semua tergantung masyarakatnya. Tidak hanya dari Satgas COVID-19 ataupun TNI-Polri. Satu kuncinya, yakni prokes harus disiplin untuk semuanya saja," ujarnya di Madiun, Rabu.
Ia mengatakan untuk menurunkan level dari 4 ke 3 atau 2, maka tingkat kedisiplinan masyarakat terkait dengan penerapan prokes harus meningkat. Apalagi di situasi pansemi saat ini, prokes harus menjadi kebutuhan sehari-hari yang harus ditaati bersama.
"Prokes ini merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab pribadi pakai masker. Patuhi prokes, mulai dari pribadi masing-masing," kata dia.
Berdasarkan Inwal Madiun Nomor 21/2021, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, di antaranya tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk sektor transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat serta pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dengan pengaturan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.
Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Rabu mencapai 6.246 orang. Dari jumlah itu, 4.990 orang di antaranya telah sembuh, 470 lainnya masih dalam perawatan, 378 orang isolasi mandiri, dan 408 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Rabu ini, konfirmasi baru 55 orang, sembuh 102 orang, dan meninggal dunia enam orang, sedangkan, jumlah pelacakan 61 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021