Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.

Gatot menyatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka lain kita lihat dari hasil perkembangan nanti, yang jelas hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI, Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor. 

"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) sudah selesai," ucapnya.

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap apabila JE statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, berkasnya segera dilengkapi sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.

"Harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," katanya.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu.

 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021