Alumnus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penjualan aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) yang dilakukan pengurus yayasan.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Unitomo Moh. Taufik di Surabaya, Kamis, pihaknya telah melaporkan pengurus YPCU terkait dugaan penjualan aset yayasan ke Polda Jatim melalui laporan polisi bernomor LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada 29 Maret 2021 lalu.

"Kami melaporkan pengurus yayasan berinisial EY kepada polisi terkait kasus penjualan aset YPCU berupa tanah seluas hampir 1 hektare di daerah Trawas, Mojokerto. Penjualan tanah tersebut diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," ujarnya.

Tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto, itu digadang-gadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.

"Saya telah menerima surat dari Polda Jatim yang isinya menyatakan penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EY yang bergelar profesor dengan surat panggilan tersangka S.pgl/1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada hari ini," katanya.

Taufik berharap polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Taufik, EY yang masih menjabat sebagai ketua pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Profesor EY ini kan statusnya masih ketua pembina yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," kata Taufik.

Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya Siti Marwiyah memastikan proses belajar mengajar di kampusnya tetap berjalan seperti biasa di tengah bergulirnya kasus tersebut.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata adik Menkopolhukam Mahfud MD itu kepada wartawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko hingga saat ini belum merespons saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021