Tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang penjual tabung oksigen berinisial A, Selasa (27/7), atas dugaan menjual barang dengan harga tinggi melebihi ketentuan.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di Surabaya.
"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp4,5 juta per unit," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung bergerak ke lokasi penjual setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.
Pada Selasa sore, pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kajari Anton Delianto menandaskan kegiatan penangkapan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 harus ditindak," katanya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di Surabaya.
"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp4,5 juta per unit," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung bergerak ke lokasi penjual setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.
Pada Selasa sore, pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kajari Anton Delianto menandaskan kegiatan penangkapan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 harus ditindak," katanya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021