Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Situbondo menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebagai implementasi dari salah satu tugas pokok kejaksaan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kerja sama ini sudah berlangsung lama, dan pada hari ini penandatanganannya untuk memperbarui. Sebab kerja sama yang dulu sudah habis masa berlakunya," kata Iwan kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan adalah pengacara negara dan bertugas memberikan memberikan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga pemerintah desa.

"OPD, kecamatan, dan pemerintah desa yang ingin mendapatkan bantuan hukum, bisa kami layani. Jadi penandatanganan kerja sama merupakan payung hukumnya," ucapnya.
Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kajari Situbondo Iwan Setiawan tandatangani dokumen kerja sama di Aula Kejari Situbondo, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/Novi H)


Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan kerja sama pemerintah daerah dengan kejaksaan sejauh ini berjalan dengan baik.

"Kerja sama dengan kejaksaan sudah berjalan baik. Melalui kerja sama ini bisa lebih memaksimalkan dalam bidang bantuan hukum perdata maupun tata usaha negara," kata Bung Karna, sapaan bupati.

Kegiatan penandatanganan kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, itu dilaksanakan secara langsung sesuai prokes dan secara virtual diikuti oleh sejumlah OPD Kabupaten Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021