Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mendistrbusikan 139 ton beras bantuan bagi warga terdampak COVID-19 dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah setempat.

"Hari ini kami berangkatkan beras PPKM Darurat sebanyak 139 ton untuk 13.952 keluarga penerima manfaat (KPM). Pengiriman ditargetkan selesai dalam tiga hari," ujar Wali Kota Madiun Maidi, di sela memberangkatkan bantuan beras untuk warga terdampak PPKM Darurat di halaman Balai Kota Madiun, Senin (19/7).

Menurut dia, bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat melalui Perum Bulog. Untuk tahap awal, bantuan disalurkan ke Kelurahan Madiun Lor, Nambangan Lor, Nambangan Kidul dan Kelurahan Manguharjo.

Pengiriman dilakukan dengan tiga truk dan langsung dikirim ke kantor kelurahan. Wali Kota Maidi menargetkan pengiriman ke 27 kelurahan selesai dalam waktu tiga hari.

Adapun 13.952 keluarga penerima manfaat tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Sosial Terpadu (BST) di Kota Madiun. Setiap penerima akan mendapatkan jatah 10 kilogram beras.

"Bantuan ini belum yang lain. Ada banyak bantuan nantinya. Karenanya, saya menjamin tidak ada orang yang kesusahan makan di Kota Madiun. Yang masih memerlukan bantuan silakan melapor ke RT, pemkot juga ada posko logistik 24 jam," katanya.

Sementara untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Wali Kota Maidi telah menyiapkan satu RT satu dapur umum. Dapur umum tersebut menggandeng pelaku UMKM atau PKL di lingkungan setempat.

Nantinya, Pemkot Madiun akan menyuplai bahan masakannya sekaligus ahli gizi untuk memantau cakupan gizi masakan dapur umum tersebut. Selain itu, juga akan disediakan bantuan vitamin dan masker di dapur umum tersebut untuk digunakan warga yang membutuhkan.

"Dapur umum ini juga sedang proses. Dalam waktu tiga hari ke depan sudah harus siap," katanya.

Ia meminta agar bantuan tidak disalahgunakan, apalagi, sampai dijual. Pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum jika ada yang menjual beras atau bantuan pangan lainnya.

"Bantuan harus digunakan sebagaimana mestinya. Harapannya, masyarakat bisa tenang dan nyaman di masa pandemi. Kalau sampai dijual, akan saya tindak secara hukum," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021