PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun membatasi hanya melayani pengoperasian KA jarak jauh untuk perjalanan di sektor esensial, kritikal, serta untuk kepentingan mendesak selama libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlangsung pada tanggal 20-25 Juli 2021.

"Kereta api jarak jauh tetap beroperasi tapi hanya untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak. Hal itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Madiun, Senin.

Ia menjelaskan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan sejumlah dokumen saat hendak naik KA jarak jauh, yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Selain itu setiap pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Ixfan.

Ia menambahkan pada masa libur Idul Adha 2021, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Ixfan menegaskan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021