Legislator memberikan sejumlah catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2020 yang bertepatan dengan masa pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Senin, mengatakan, ada sejumlah catatan untuk perbaikan ke depan berdasarkan rapat dengar pendapat dengan tujuh dinas yang merupakan mitra komisi C. 

"Catatan pertama terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) di masa pandemi. Secara keseluruhan pendapatan menurun karena kondisi pandemi. Namun ada beberapa sektor pendapatan yang ternyata justru meningkat," katanya. 

Adapun pendapatan meningkat di antaranya pendapatan retribusi dari sektor pengelolaan sampah di dinas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, baik itu pengelolaan sampah, limbah atau daur ulang.

"Ini kabar gembira bahwa dengan pengelolaan sampah yang tepat, selain Surabaya bebas sampah, pendapatan retribusinya juga naik," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, sektor lain yang juga mengalami kenaikan yakni sektor kesehatan, informasi dan komunikasi serta real estate. Terhadap sektor-sektor tersebut, ia mengusulkan agar dilakukan kajian khusus untuk upaya pelipat gandaannya.

Untuk catatan kedua, ia menyampaikan  terkait dengan upaya mewujudkan Surabaya nol sampah yang secara indikator kinerja ada di Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Persampahan (IKLHS). Pada tahun 2020 yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan target RPJMD 2016-2020 capaian IKLHS masih kecil, sehingga sangat jauh dari target Surabaya nol sampah. 

Secara sumber daya manusia (SDM), ia menilai Kota Surabaya layak untuk bisa mentargetkan bebas sampah di tahun 2026 yang selanjutnya akan dicantumkan dalam indikator IKLHS di RPJMD 2021-2026. 

Tidak hanya itu, secara anggaran, Surabaya punya APBD yang besar dan sempat mencapai Rp10 triliun pada 2020. 

Kota Surabaya saat ini juga punya Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Adanya PSEL tersebut, sampah anorganik bisa diangkut ke TPA dan organik diolah dengan pengelolaan sampah mandiri di tingkat RT/RW. 

"Secara regulasi perda pengelolaan sampah juga sudah ada, tinggal dilengkapi dengan perwali pendukungnya," katanya.

Catatan ketiga, sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan tentang perlunya tetap memperhatikan pengajuan usulan usulan pembangunan masyarakat,  baik itu yang diajukan melalui hibah, musrenbang atau pokok pikiran DPRD yang diparipurnakan. 

Ia mengatakan berdasarkan catatan tahun 2020, pengajuan usulan pembangunan maupun sarana dan prasarana (sarpras) masyarakat  melalui pokok pikiran DPRD sangat kecil terealisasi. Dari APBD yang teranggarkan Rp2,5 miliar hanya bisa terealisasi Rp600 juta dengan segala kondisi yang ada. 

"Hendaknya tetap perlu memperhatikan usulan warga masyarakat dengan skala prioritas tentunya, utamanya terkait dengan pengendalian banjir di pemukiman," katanya.

Terakhir, Aning menyampaikan tentang pengelolaan aset Kota Surabaya. Tercatat nilai aset Pemkot Surabaya senilai Rp45,9 triliun, baik itu berupa tanah, bangunan maupun lahan lahan produktif lainnya. 

"Pemkot harus melakukan kajian terhadap aset-aset yang bisa dikelola untuk menghasilan pendapatan sah bagi warga Surabaya, termasuk revitalisasi aset yang bisa diproduktifkan," ujarnya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021