Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois Owien.
"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan saat dihubungi via telepon seluler, Senin.
Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.
Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr. Lois hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr. Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.
Selain itu, perkara penangkapan dr. Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.
Secara terpisah, penangkapan dr. Lois juga dibenarkan juga oleh dr. Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi, kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr. Lois)," kata Tirta.
Sementara itu, dr. Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA). Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.
Dalam wawancara tersebut, dr. Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.
"Namanya juga pandemi, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr. Lois dalam wawancara PBA. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan saat dihubungi via telepon seluler, Senin.
Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.
Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr. Lois hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr. Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.
Selain itu, perkara penangkapan dr. Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.
Secara terpisah, penangkapan dr. Lois juga dibenarkan juga oleh dr. Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi, kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr. Lois)," kata Tirta.
Sementara itu, dr. Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA). Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.
Dalam wawancara tersebut, dr. Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.
"Namanya juga pandemi, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr. Lois dalam wawancara PBA. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021