Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan mengamankan tiga orang saksi asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.

AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga Whatsapp group. 

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya.

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. 

Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19. 

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," kata Irjen Nico. 

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. 

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal ini berbunyi, '.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar'.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021