Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematikan semua penerangan jalan umum (PJU) yang berpotensi menjadi tempat kumpul para pemuda dan remaja, untuk mengurangi kerumunan massa di malam hari guna menekan penyebaran COVID-19 yang meningkat belakangan ini.

Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Rabu malam, langkah ini berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Pamekasan dengan aparat keamanan, yakni Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan dan Satgas COVID-19 Pamekasan.

"Berdasarkan pengamatan oleh petugas, kerumunan tidak hanya di kafe-kafe saja, akan tetapi juga di sejumlah tempat yang ada penerangannya. Makanya, mulai malam ini PJU yang berpotensi menjadi tempat nongkrong masyarakat kita matikan," kata bupati.

Bupati menjelaskan, pemadaman penerangan jalan umum ini, akan berlangsung hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir, yakni pada 20 Juli 2021.

Pemadaman PJU yang berpotensi menjadi tempat nongkrong masyarakat ini tidak hanya di kota saja, akan tetapi juga di wilayah kecamatan hingga di desa-desa.

"Melalui upaya ini, kami berharap penyebaran COVID-19 di kabupaten ini bisa ditekan. Apalagi saat ini Pamekasan sudah berubah status dari sebelumnya zona kuning, menjadi zona merah dalam penyebaran COvID-19," katanya.

Sebelumnya Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan merilis, saat ini jumlah warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif terpapar corona sebanyak 1.426 dengan jumlah kasus aktif baru sebanyak 150 orang.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021