Satreskrim Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan penyelidikan soal video viral bernada ancaman dan menentang kebijakan pemerintah mengenai penutupan sementara masjid selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifai kepada wartawan di Situbondo, Rabu, mengatakan penyidik kepolisian setempat telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi terkait video yang tersebar di media sosial itu, termasuk orang yang menyampaikan dan beberapa temannya," katanya.

Kapolres Imam Rifai menegaskan sejauh ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi lainnya, apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara. Secepatnya kami akan mengumpulkan bukti yang lain untuk menentukan apakah kasus ini dilanjut ke penyidikan atau tidak," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan mendukung tindakan kepolisian yang telah menindaklanjuti video viral yang sudah tersebar di media sosial.

Video tersebut dinilai tidak mendidik dan cenderung memprovokasi masyarakat untuk menentang kebijakan pemerintah soal PPKM darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Kami saling bersinergi untuk menekan kasus COVID-19 ini sampai tuntas, termasuk dalam penegakan hukum," ucap Iwan, sapaan Kajari Situbondo.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun pemerintah daerah untuk penegakan hukum selama PPKM darurat berlangsung.

Selain itu, kejaksaan juga menyusun rencana dengan kepolisian dan Satpol PP, termasuk dengan pengadilan negeri untuk menggelar operasi yustisi.

"Pelanggaran dari pelaksanaan PPKM darurat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri soal aturan sektor esensial dan non-esensial. Ini kami lakukan supaya terjadi satu kepatuhan secara masif," ujarnya.

Beberapa hari lalu, video yang dibuat oleh sekelompok orang dan disebar ke media sosial berisi ancaman dan juga provokatif menentang kebijakan pemerintah soal penutupan tempat ibadah selama PPKM darurat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021