Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan terjadi penambahan 13 kasus positif COViD-19, sehingga total kasus aktif kini menjadi 142 orang dari total warga yang positif sebanyak 1.406 orang.

"Mereka berasal dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Pegantenan, Batumarmar, Proppo, Pademawu, Pegantenan dan Kecamatan Galis," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Arif Rachmansyah, Selasa.

Mereka itu masing-masing berinisial H (50) asal Kecamatan Pamekasan, AW (65) juga berasal dari Kecamatan Pamekasan, IL (47) dari Kecamatan Pegantenan, SK (33) dari Kecamatan Batumarmar, lalu WW dari Kecamatan Proppo, dan RD dari Kecamatan Pademawu.

Berikutnya, R (68) dari Kecamatan Pademawu, R (43) dari Kecamatan Pamekasan, E (34) dari Kecamatan Pamekasan, F (50) juga berasal dari Kecamatan Pamekasan.

Tiga orang lainnya masing-masing berinisial SF (44) dari Kecamatan Pegantenan, M (49) dari Kecamatan Galis dan TW (28) dari Kecamatan Pademawu.

Selain melaporkan adanya tambahan 13 kasus aktif, Pemkab Pamekasan juga melaporkan adanya tambahan pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Masing-masing pasien berinisial AS (67) asal Kecamatan Pamekasan, MU (61) asal Kecamatan Tlanakan, IB (34) asal Kecamatan Pasean, M (48) asal Kecamatan Pasean, lalu K (53), MFA (25). NI (190, I (54), RL (37), SS (38), IT (49) dan H (39), semuanya juga berasal dari Kecamatan Pasean.

"Tambahan pasien COViD-19 yang meninggal dunia per tanggal 6 Juli 2021 ini sebanyak dua orang, sehingga jumlah total warga yang meninggal dunia kini mencapai 122 orang," kata Arif, menjelaskan.

Arif Rachmansyah menjelaskan upaya menekan penyebaran COVID-19 di kalangan masyarakat kini terus dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Sasaran operasi kini tidak hanya pengendara kendaraan bermotor saja, akan tetapi juga para pengunjuk kafe dan pusat perbelanjaan.

Pemkab Pamekasan juga telah menyampaikan imbauan, agar jam operasi toko dan pemilik kafe hanya hingga pukul 17.00 WIB, dan jika masih ada kafe yang buka, maka dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021