Bupati Jember Hendy Siswanto mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Kami sudah mendapatkan instruksi dari Mendagri terkait dengan kebijakan PPKM darurat dan semuanya wajib mengikuti instruksi itu," katanya usai rapat paripurna di DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya mengundang forum komunikasi pimpinan daerah, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Komunikasi Umat Beragama, Dewan Majelis Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan kebijakan dalam instruksi darurat itu.

Pemkab Jember akan meminta pendapat tokoh agama dan ormas keagamaan terkait dengan penutupan tempat ibadah agar tidak ada gejolak di masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat tersebut.

"Kami akan membacakan semua instruksi Mendagri karena kebijakan itu harus ditaati, sehingga kami berharap tokoh masyarakat juga bisa mensosialisasikan itu karena kebijakan yang diambil pemerintah demi memutus penyebaran COVID-19," tuturnya.

Terkait dengan penutupan pusat perbelanjaan, lanjut dia, Pemkab Jember akan berkirim surat kepada pengelola mal untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan dalam PPKM darurat tersebut.

"Kebijakan PPKM darurat itu harus dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan pemerintah sudah melakukan tindakan terbaik," katanya.

Hendy berharap kebijakan PPKM darurat itu diharapkan selesai hingga 20 Juli 2021 dan tidak ada lagi penambahkan kasus COVID-19 yang meningkat tajam.

"Kebijakan itu tidak hanya diterapkan di Indonesia, namun di daerah lain juga sudah dilaksanakan dan mampu menekan penyebaran virus Corona, sehingga kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Beberapa instruksi Mendagri tentang PPKM darurat di antaranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021