Kantor Pengadilan Negeri Surabaya lockdown atau ditutup sementara selama tujuh hari terhitung sejak Jumat (2/7) hingga 9 Juli setelah puluhan pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, mengatakan keputusan tutup sementara tersebut diambil setelah ada 27 orang dinyatakan positif terpapar virus corona usai dilakukan tes usap antigen terhadap seluruh pegawai di lingkungan pengadilan setempat..
"Dari jumlah 275 orang ikut swab hari ini, mereka yang positif terpapar ada 27 orang, terdiri atas hakim, staf, dan juga petugas keamanan," ujarnya.
Martin mengemukakan sebelum dilakukan tes usap hari ini, sebanyak empat orang pegawai PN Surabaya yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, dan staf lebih dulu terpapar COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
"Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri " katanya.
Dengan adanya penambahan 27 orang yang positif COVID-19, total pegawai dilingkungan PN Surabaya yang terpapar virus corona sebanyak 31 orang.
"Untuk menekan timbulnya penyebaran secara meluas kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, diputuskan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan," ujarnya.
Terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, Martin menambahkan sidang tetap dilanjutkan. Sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.
"Selain itu, diberlakukan sistem WFO (work from office) dan WFH (work from home) artinya bagi yang tak ada persidangan diimbau bekerja dari rumah," tukasnya.
Ia mengatakan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke kantor PN Surabaya. Sedangkan untuk pelayanan yang bersifat darurat, seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara pada bagian depan kantor pengadilan.
"Bagi hakim atau ASN yang positif COVID-19 diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil swab PCR sebagai bukti sembuh," tukasnya.
Martin menambahkan masa lockdown terbatas tersebut akan diperpanjang atau tidak, tergantung pengamatan hasil pemantauan selama tujuh hari ke depan.
"Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengakses aplikasi Sipintar melalui telepon pintar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, mengatakan keputusan tutup sementara tersebut diambil setelah ada 27 orang dinyatakan positif terpapar virus corona usai dilakukan tes usap antigen terhadap seluruh pegawai di lingkungan pengadilan setempat..
"Dari jumlah 275 orang ikut swab hari ini, mereka yang positif terpapar ada 27 orang, terdiri atas hakim, staf, dan juga petugas keamanan," ujarnya.
Martin mengemukakan sebelum dilakukan tes usap hari ini, sebanyak empat orang pegawai PN Surabaya yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, dan staf lebih dulu terpapar COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
"Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri " katanya.
Dengan adanya penambahan 27 orang yang positif COVID-19, total pegawai dilingkungan PN Surabaya yang terpapar virus corona sebanyak 31 orang.
"Untuk menekan timbulnya penyebaran secara meluas kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, diputuskan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan," ujarnya.
Terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, Martin menambahkan sidang tetap dilanjutkan. Sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.
"Selain itu, diberlakukan sistem WFO (work from office) dan WFH (work from home) artinya bagi yang tak ada persidangan diimbau bekerja dari rumah," tukasnya.
Ia mengatakan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke kantor PN Surabaya. Sedangkan untuk pelayanan yang bersifat darurat, seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara pada bagian depan kantor pengadilan.
"Bagi hakim atau ASN yang positif COVID-19 diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil swab PCR sebagai bukti sembuh," tukasnya.
Martin menambahkan masa lockdown terbatas tersebut akan diperpanjang atau tidak, tergantung pengamatan hasil pemantauan selama tujuh hari ke depan.
"Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengakses aplikasi Sipintar melalui telepon pintar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021