Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang masing-masing berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta yang merupakan pelaku peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit.
"Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, yakni HTS. HTS selaku penampung data ilegal akses atau koordinator ditangkap di Bandara Juanda Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.
Gatot mengatakan HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.
Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR," ujarnya.
FSR ini, lanjut Gatot, berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.
"Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," ucap Gatot.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, yakni HTS. HTS selaku penampung data ilegal akses atau koordinator ditangkap di Bandara Juanda Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.
Gatot mengatakan HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.
Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR," ujarnya.
FSR ini, lanjut Gatot, berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.
"Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," ucap Gatot.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021