Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mengampanyekan antirokok ilegal dengan kampanye "Gempur rokok ilegal" sebab merugikan negara.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tintawati mengemukakan pemkot turut serta terlibat dalam kampanye untuk menggempur rokok ilegal ini dengan melibatkan industri kecil menengah (IKM), dengan lomba desain kaos.

"IKM clothing di Kota Kediri itu sangat kreatif, banyak inovasi yang mayoritas dimunculkan oleh para generasi-generasi millenial. Ini salah satu usaha kami untuk memberdayakan usaha dari para IKM clothing di Kota Kediri dan mewadahi kreatifitas mereka," katanya di Kediri, Sabtu.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri dengan Bea Cukai Kediri menyediakan hadiah total Rp20 juta untuk enam kriteria juara. Lomba untuk desain kampanye menggempur rokok ilegal itu dibuka hingga 18 Juni 2021.

"Bagi masyarakat Kota Kediri yang berminat untuk mengikuti lomba ini, pendaftaran masih terus kami buka hingga tanggal 18 Juni 2021. Bagi karya yang belum lolos sebagai pemenang, kami tetap akan memberikan apresiasi dengan memamerkan dalam 'clothing expo'. Rencananya acara akan dilaksanakan di Kediri Town Square sekaligus sebagai puncak acara lomba desain kaos ini," kata dia.

Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Hendratno mengemukakan keberadaan rokok ilegal yaitu produk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai berbeda atau pita cukai bekas merugikan negara karena menutup pendapatan dari sektor pajak.

Ia menambahkan sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya untuk menggempur rokok ilegal.

Untuk itu, perlu dibentuk suatu kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal dengan media yang kreatif sehingga menarik minat masyarakat untuk mengkonsumsi isi konten dari informasi tersebut.

"Salah satunya melalui desain kaos ini, melalui kreatifitas dari para desainer, diharapkan dapat menghasilkan suatu karya yang eye-catchy, namun juga syarat akan pesan gempur rokok ilegal," kata Hendra.

Dirinya berharap dengan kegiatan ini ke depan semakin banyak masyarakat yang menyadari tentang bahaya rokok ilegal.

"Semakin banyak orang yang tertarik dengan kaos dengan desain yang menarik, semakin besar pula kemungkinan masyarakat memahami dan menyadari supaya tidak menjual bahkan menggunakan rokok-rokok ilegal tersebut," tandasnya.

Sementara itu, di Bea Cuka Kediri, terkait dengan pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp206 juta tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu November 2019 hingga Juni 2020.

Sedangkan untuk penerimaan cukai di kantor Bea Cukai Kediri hingga kini mencapai Rp26,1 triliun dengan wilayah kerja Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

David Amirudin, salah satu peserta yang mengikuti technical meeting (TM) lomba desain kaos ini mengaku senang dengan lomba yang diadakan tersebut.

"Saya sebagai mahasiswa desain grafis dan penggiat clothing, sangat senang dengan adanya lomba semacam ini di Kota Kediri. Kegiatan ini dapat mengasah kemampuan saya, kreativitas dan tentunya mendukung pemerintah utamanya dalam memerangi rokol illegal," kata David. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021