Wisuda virtual jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Surabaya, Jatim, bakal digelar serentak pada 22 Juni 2021 sebagai pengganti larangan perayaan kelulusan dan pelaksanaan wisuda.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo di Surabaya, Kamis, mengatakan mekanisme pelaksanaan wisuda, ada beberapa perwakilan sekolah dari SD dan SMP, baik negeri maupun swasta yang ikut secara langsung di Balai Kota Surabaya. 

"Jadi, kurang lebih ada 30 lembaga yang mengirimkan perwakilannya, terdiri dari satu pelajar beserta guru dan kepala sekolahnya. Untuk orang tuanya atau pengantar hanya dapat mengikuti melalui virtual," ujarnya.

Dari 30 lembaga itu, Supomo mengurai sekolah yang dilibatkan selain negeri adalah sekolah swasta umum dan juga sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ia pun menyebut untuk jumlah sekolahnya, disesuaikan dengan komposisi sekolah jenjang SD/SMP sederajat.
 
"Kami sesuaikan dengan komposisi. Untuk jumlahnya SMP yang paling banyak swasta. Maka, logikanya adalah lebih banyak yang swastanya nanti. Prinsipnya maksimal adalah 30 lembaga, dimana per lembaga adalah satu orang," katanya.
 
Ia berharap dengan pelaksanaan wisuda virtual berskala kota tersebut, mampu menjadikan para wisudawan memiliki semangat dan energi baru untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Bahkan, momen wisuda ini memang salah satu momen yang membanggakan bagi siswa maupun orang tua. 

"Karena bagaimana pun ketika peserta didik lulus menjadi sebuah catatan yang berharga untuk siswa di kehidupannya kemudian hari. Tak lupa orang tuanya pun selalu mendorong mereka untuk bersekolah dengan rajin dan baik," katanya.
 
Diketahui Dinas Pendidikan Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda. SE bernomor 421/1161/436.6.4/2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021.
 
Isi dari SE tersebut salah satunya melarang satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka, baik di lingkungan sekolah ataupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi COVID-19.
 
Selain itu, kata Supomo, dalam SE tersebut juga melarang peserta didik merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya. "Kami minta orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021