Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Kediri, Jawa Timur, secara resmi telah memiliki Unit Metrologi Legal sejak 20 Maret 2019, yang dimanfaatkan untuk layanan metrologi.
"Tidak semua daerah memiliki sarana prasarana ataupun SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten untuk melaksanakan proses peneraan. Alhamdulillah di Kota Kediri memilikinya, sehingga beberapa kota yang berdekatan melakukannya di sini. Ada yang dari Surabaya, Madiun, Bojonegoro dan Malang," kata Kepala Disperindagin Kota Kediri Tanto Wijohari di Kediri, Minggu.
Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas dan keseimbangan, baik dari segi perlindungan konsumen maupun bagi pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dengan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sesuai.
Fasilitas unit layanan diresmikan di Bandung oleh mantan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Unit Metrologi Legal menjadi langganan kota-kota besar di Jawa Timur.
Kepala Bidang Kemetrologian Joni Adi Purnomo menambahkan di Kota Kediri untuk tangki ukur minyak menjadi rujukan tera ulang terutama wilayah Jatim.
"Kami berupaya yang terbaik. Alat yang kami gunakan tiap tahun kami kalibrasikan ke Direktorat Metrologi di Bandung. Apalagi TUM (Tangki Ukur Minyak) di Kota Kediri menjadi rujukan tera ulang di wilayah Jawa Timur. Kaitannya dengan perlindungan konsumen kami memastikan, UTTP dan BDKT sesuai dengan kuantitasnya," kata Joni Adi Purnomo.
Ia menambahkan dalam layanannya ada bidang metrologian.
"Kami, khususnya bidang metrologian, berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan melakukan pengawasan, melakukan sosialisasi pentingnya tera ulang alat ukur sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Layanan tera ulang di Kediri juga dimanfaatkan kendaraan dari berbagai daerah. Layanan rujukan tera ulang tersebut bukan hanya berimbas baik kepada Pemerintah Kota Kediri saja, tapi juga masyarakat. Mereka akan terlindungi dan haknya-pun terpenuhi dalam transaksi jual beli.
Dari data yang diperoleh, Disperindagin Kota Kediri di Tahun 2020 melakukan total 1.720 kegiatan tera dan tera ulang UTTP, sedangkan tahun 2019 sebanyak 8.544. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Tidak semua daerah memiliki sarana prasarana ataupun SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten untuk melaksanakan proses peneraan. Alhamdulillah di Kota Kediri memilikinya, sehingga beberapa kota yang berdekatan melakukannya di sini. Ada yang dari Surabaya, Madiun, Bojonegoro dan Malang," kata Kepala Disperindagin Kota Kediri Tanto Wijohari di Kediri, Minggu.
Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas dan keseimbangan, baik dari segi perlindungan konsumen maupun bagi pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dengan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sesuai.
Fasilitas unit layanan diresmikan di Bandung oleh mantan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Unit Metrologi Legal menjadi langganan kota-kota besar di Jawa Timur.
Kepala Bidang Kemetrologian Joni Adi Purnomo menambahkan di Kota Kediri untuk tangki ukur minyak menjadi rujukan tera ulang terutama wilayah Jatim.
"Kami berupaya yang terbaik. Alat yang kami gunakan tiap tahun kami kalibrasikan ke Direktorat Metrologi di Bandung. Apalagi TUM (Tangki Ukur Minyak) di Kota Kediri menjadi rujukan tera ulang di wilayah Jawa Timur. Kaitannya dengan perlindungan konsumen kami memastikan, UTTP dan BDKT sesuai dengan kuantitasnya," kata Joni Adi Purnomo.
Ia menambahkan dalam layanannya ada bidang metrologian.
"Kami, khususnya bidang metrologian, berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan melakukan pengawasan, melakukan sosialisasi pentingnya tera ulang alat ukur sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Layanan tera ulang di Kediri juga dimanfaatkan kendaraan dari berbagai daerah. Layanan rujukan tera ulang tersebut bukan hanya berimbas baik kepada Pemerintah Kota Kediri saja, tapi juga masyarakat. Mereka akan terlindungi dan haknya-pun terpenuhi dalam transaksi jual beli.
Dari data yang diperoleh, Disperindagin Kota Kediri di Tahun 2020 melakukan total 1.720 kegiatan tera dan tera ulang UTTP, sedangkan tahun 2019 sebanyak 8.544. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021