Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan tindakan tegas berupa sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pegawainya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya akan memasifkan sosialisasi kepada setiap perusahaan di Surabaya terkait sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang tidak memberikan kepastian kesehatan kepada karyawannya.

"Harus ada peningkatan sosialisasi kepada perusahaan, sanksinya apa kalau tidak bayar (BPJS Kesehatan) untuk pegawainya," katanya.

Pernyataan Wali Kota Eri tersebut didasari adanya keluhan dari salah seorang ibu rumah tangga saat dirinya berkantor di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kamis (27/5). 

Ibu itu mengelu BPJS Kesehatan yang didapat dari perusahaan suaminya, tidak pernah dibayarkan. Hal ini diketahui ketika ibu itu menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengcover biaya pengobatan kanker di rumah sakit.

"BPJS-nya ini tidak aktif, ketika akan dihidupkan kembali tidak bisa. Bahkan, sampai membayar sendiri pun BPJS tidak bisa," ujar Eri.

Bagi Eri, permasalahan ini tentunya menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya karena di Surabaya masih saja ada perusahaan yang belum memberikan kepastian kesehatan bagi karyawannya. 

Padahal, lanjut dia, dalam Undang-undang (UU) tenaga kerja, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya. Terlebih, dalam UU itu juga diatur bahwa yang dicover BPJS Kesehatan adalah istri beserta ketiga anaknya.

"Ini akan kami koordinasikan langsung berhubungan dengan BPJS Surabaya untuk mengcover yang tadi sakit kanker. Sehingga tetap ada pengobatan," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap akan memanggil perusahaan tersebut agar jangan sampai ini menjadi contoh buruk, bahwa perusahaan itu beroperasi, tapi tidak mengcover kesehatan pegawainya.
 
Menurut dia, preseden buruk ini tidaklah sesuai dengan UU tenaga kerja dan filosofi yang selama ini diinginkan setiap pemimpin. 

Makanya, ia menyatakan, ke depan bakal memasifkan sosialisasi kepada setiap perusahaan di Surabaya terkait sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang tidak memberikan kepastian kesehatan kepada karyawannya.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami. Insya Allah segera harus kita selesaikan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021