Pemerintah Kabupaten Lumajang meminta pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan seiring dengan berakhirnya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor: 556/1052/427.1/2021 tentang Penutupan Tempat Wisata pada Senin (24/5).

"Dibukanya kembali objek wisata di Kabupaten Lumajang tetap harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tentang Protokol Kesehatan Tempat Wisata pada 4 Mei 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Parwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo di Lumajang, Selasa.

Ia mengatakan para pengelola wisata tetap diwajibkan memasang "banner" imbauan protokol kesehatan, menyediakan penyanitasi tangan, tempat cuci dengan air mengalir, dan imbauan penggunaan masker, serta mengimbau pengunjung menjaga jarak melalui pelantang.

"Kemudian membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas lokasi wisata, memperhatikan kebersihan lokasi wisata serta berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk menyediakan petugas kesehatan," tuturnya.

Ia juga mengimbau para pengunjung tidak memaksakan diri berwisata jika dalam kondisi sakit, sehingga wisatawan juga diharapkan tetap patuh protokol kesehatan dengan memakai masker dan membawa penyanitasi tangan, serta tetap berhati-hati dalam perjalanan.

"Kami terus melakukan pemantauan dan mengupayakan agar semua pengunjung yang datang ke sejumlah objek wisata tetap mematuhi protokol kesehatan seperti melakukan inspeksi mendadak di Pemandian Selokambang," katanya.

Terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, pihaknya masih menemukan pengunjung Pemandian Selokambang yang tidak memakai masker, sehingga dilarang masuk dan memintanya mengenakan masker terlebih dahulu agar bisa masuk objek wisata.

"Saya sudah menekankan kepada pengelola wisata untuk juga disiplin dalam menerima kunjungan wisatawan lokal, seperti mewajibkan pakai masker maupun jaga jarak," ujarnya.

Dinas Pariwisata juga sudah meminta pengelola objek wisata menugaskan stafnya untuk bersih-bersih, baik di area wisata maupun kamar mandi, kemudian prasarana yang belum tercukupi dapat segera dicukupi agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021