Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi.
"Sudah kami terima laporan itu. Saat ini sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," kata Gatot Repli Handoko usai menerima laporan di Polda Jatim, Senin.
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi ke Polda setempat,.
"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar salah satu anggota Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus saat ditemui di Polda Jatim.
Roni mengatakan pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya.
Mengenai permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum.
Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.
"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.
Kuasa hukum Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," ucap Arihan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sudah kami terima laporan itu. Saat ini sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," kata Gatot Repli Handoko usai menerima laporan di Polda Jatim, Senin.
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi ke Polda setempat,.
"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar salah satu anggota Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus saat ditemui di Polda Jatim.
Roni mengatakan pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya.
Mengenai permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum.
Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.
"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.
Kuasa hukum Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," ucap Arihan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021