Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengungkapkan SMK negeri di wilayah setempat membuka jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

"Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen sebagai penerapan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB," kata Wahid di Surabaya, Minggu.

Dengan adanya jalur zonasi di SMK, lanjut Wahid, maka kuota jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Sedangkan kuota jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua masih sama dengan SMA.

Untuk pendaftaran daring PPDB SMK negeri jalur zonasi dibuka mulai 24 Mei 2021 pukul 01.00 WIB di laman ppdbjatim.net selama dua hari hingga 25 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.

"COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana non alam tidak termasuk perpindahan tugas orang tua," katanya.

Sementara itu Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, Alfian Majdi menjelaskan untuk pendaftarn jlur zonasi SMK ini, calon siswa SMK bisa login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN pada 24-25 Mei 2021. 

"Pilih paling banyak tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona. Lalu, mengunduh bukti pendaftaran," ujarnya.

Alfian menambahkan PPDB SMK jalur zonasi yang memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah ini tidak berlaku untuk sekolah yang menyediakan pendidikan khusus seperti SMKN 12 Surabaya yang fokus mengembangkan seni.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021