PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengoperasikan sebanyak 14 kereta api jarak jauh pada masa pengetatan selama 18-24 Mei seusai larangan mudik Lebaran 2021.
"Sebanyak 14 KA jarak jauh itu bertambah jika dibandingkan saat larangan mudik. Pada masa peniadaan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 hanya ada enam KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Kamis.
Sebanyak 14 KA jarak jauh tersebut adalah KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur, dan Kertanegara.
Ia menjelaskan penambahan KA tersebut juga untuk melayani meningkatnya jumlah penumpang yang melakukan perjalanan pada masa pengetatan seusai larangan mudik pada 18-24 Mei 2021 karena calon penumpang tidak lagi wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Untuk melakukan perjalanan pada masa pengetatan pascalebaran yang berlangsung 18-24 Mei 2021 ini tidak lagi membutuhkan surat keterangan perjalanan dinas dari kantor maupun SIKM. Namun, tetap wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 baik, PCR/antigen/GeNose," kata dia.
Untuk memfasilitasi calon penumpang mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, PT KAI telah menyediakan layanan "rapid test" antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
"Surat keterangan bebas COVID-19 tersebut berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel," kata dia.
Secara nasional, pada masa pengetatan pascalebaran ini PT KAI menambah jumlah KA jarak jauh yang beroperasi. Setidaknya, ada 144 KA jarak jauh yang siap mengantar penumpang setiap hari. Tiket KA juga sudah bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun loket penjualan tiket dan mitra resmi KAI lainnya.
Ixfan mengimbau para pelanggan jasa PT KAI untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan selama berada di stasiun dan dalam perjalanan.
"Penumpang juga wajib memakai masker dan "face shield". Serta, mengenakan pakaian berlengan panjang dan suhu tubuh tidak boleh di atas 37,3 derajat Celcius," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sebanyak 14 KA jarak jauh itu bertambah jika dibandingkan saat larangan mudik. Pada masa peniadaan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 hanya ada enam KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Kamis.
Sebanyak 14 KA jarak jauh tersebut adalah KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur, dan Kertanegara.
Ia menjelaskan penambahan KA tersebut juga untuk melayani meningkatnya jumlah penumpang yang melakukan perjalanan pada masa pengetatan seusai larangan mudik pada 18-24 Mei 2021 karena calon penumpang tidak lagi wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Untuk melakukan perjalanan pada masa pengetatan pascalebaran yang berlangsung 18-24 Mei 2021 ini tidak lagi membutuhkan surat keterangan perjalanan dinas dari kantor maupun SIKM. Namun, tetap wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 baik, PCR/antigen/GeNose," kata dia.
Untuk memfasilitasi calon penumpang mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, PT KAI telah menyediakan layanan "rapid test" antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
"Surat keterangan bebas COVID-19 tersebut berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel," kata dia.
Secara nasional, pada masa pengetatan pascalebaran ini PT KAI menambah jumlah KA jarak jauh yang beroperasi. Setidaknya, ada 144 KA jarak jauh yang siap mengantar penumpang setiap hari. Tiket KA juga sudah bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun loket penjualan tiket dan mitra resmi KAI lainnya.
Ixfan mengimbau para pelanggan jasa PT KAI untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan selama berada di stasiun dan dalam perjalanan.
"Penumpang juga wajib memakai masker dan "face shield". Serta, mengenakan pakaian berlengan panjang dan suhu tubuh tidak boleh di atas 37,3 derajat Celcius," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021